Banda Aceh, JBA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD I KNPI Aceh, Subchan Saputra, menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan fakta sejarah serta kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah disepakati sejak tahun 1992.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Kepemilikan empat pulau tersebut jelas merupakan bagian dari wilayah Aceh, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992, yang turut disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini,” ujar Subchan pada Jumat (13/6/2025).
KNPI Aceh menilai keputusan ini sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dari pemerintah pusat terhadap rakyat Aceh. Subchan juga secara khusus menyoroti peran Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, yang menurutnya gagal menjaga kepentingan daerah asalnya.
“Sangat Memalukan, Safrizal itu orang Aceh, tapi justru bersikap dan bertindak konyol dalam isu ini. Apakah beliau tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu soal status kepemilikan empat pulau tersebut?” tambahnya.
Ia juga menyayangkan sikap sejumlah elite nasional asal Aceh yang dinilai semakin menjauh dari aspirasi rakyat Aceh.
“Kami dari KNPI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Jangan lagi memunculkan polemik yang tidak perlu. Kembalikan saja, agar kita bisa fokus pada hal-hal yang lebih substansial dan menyentuh kepentingan rakyat,” pungkas Subchan.