Israel Melanggar Aturan Genjatan Senjata dengan Palestina

Oleh: Rahima Kamariah, S.H.

Kapal angkatan laut pendudukan Israel menembakkan sejumlah rudal ke pantai Khan Yunis, Al-Shati, dan Sheikh Radwan di Jalur Gaza, kantor berita resmi Palestina WAFA melaporkan.

Hal ini bertepatan dengan hari terakhir gencatan senjata antara Israel dan Palestina. Sumber-sumber media mengatakan kepada bahwa perahu-perahu Israel menembaki rumah-rumah warga Palestina di wilayah barat Khan Yunis, Kamp Al-Shati, Sheikh Radwan, dan wilayah lain yang berdekatan dan berseberangan dengan pantai Jalur Gaza, tanpa ada korban jiwa yang dilaporkan.

Selama tiga hari terakhir, pasukan pendudukan melanggar gencatan senjata kemanusiaan lebih dari satu kali, menargetkan petani saat mereka bekerja di tanah mereka di sebelah timur kamp Al-Maghazi, menewaskan satu orang dan melukai lainnya.

Tujuh warga juga terluka akibat peluru pasukan Israel, di sekitar Rumah Sakit Al-Quds di Tel Al-Hawa – sebelah barat Kota Gaza – dan seorang WNI di kota Beit Lahia, sebelah utara Jalur Gaza.

Pada hari pertama gencatan senjata kemanusiaan, pasukan pendudukan menargetkan sekelompok warga, ketika mereka mencoba untuk kembali dari selatan Jalur Gaza ke utara, menewaskan dua orang dan melukai lainnya.

Selama gencatan senjata, pasukan pendudukan mencegah 1,7 juta orang yang mengungsi di Jalur Gaza selatan untuk kembali ke rumah mereka untuk memeriksa rumah dan properti mereka, yang sebagian besar dibom dan dihancurkan di tengah dan utara Jalur Gaza, atau bahkan dari pencarian untuk anggota keluarga mereka yang hilang, setelah mengancam akan mengincar mereka.

Perlawanan Palestina dan pemerintah Israel telah menyetujui gencatan senjata selama empat hari yang dimulai pada hari Jumat, 24 November. Gencatan senjata diperpanjang untuk jangka waktu dua hari pada hari Senin.

Hingga gencatan senjata diumumkan, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengumumkan bahwa lebih dari 15.000 warga Palestina, termasuk lebih dari 6.150 anak-anak dan lebih dari 4.000 orang, dengan 36.000 lainnya terluka.

Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala I NPM: 22032010027.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT