Hilang 26 Hari, Kini Bocah 6 Tahun Ditemukan di Gerobak Pemulung

Jaringanberitaaceh.com- Malika Anatasya bocah berusia 6 tahun yang hilang hampir satu bulan di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Barat akhirnya ditemukan dalam kondisi sehat, pada hari Senin, 2 Desember 2023, malam hari.

Malika berhasil ditemukan di dalam gerobak yang sedang digunakan pelaku untuk mencari barang bekas.

Polisi menemukan korban bersama pelaku di kawasan Cipadu, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penelusuran selama 26 hari sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.

Adapun korban Malika ditemukan dalam keadaan sehat.

Selanjutnya Malika dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.

Kabar ditemukannya Malika tentunya menjadi kebahagiaan bagi orangtuanya Oni dan Tunggal.

Suami istri tersebut menangis haru hingga sujud syukur mendengar kabar Malika telah ditemukan.

Saat ditemui di kediamannya, Oni berharap buah hatinya dalam kondisi sehat.

Dia juga berharap pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, yang turut ditangkap polisi, dihukum berat atas perbuatannya menculik Malika.

Kejadian Awal Malika Hilang

Kehilangan Malika terekam CCTV dibawa kabur oleh seorang pria dengan menggunakan bajaj di kawasan Gunung Sahari 7A samping rel kereta, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Desember lalu.

Awalnya, pelaku datang ke kios tempat orangtua bocah tersebut berjualan untuk membeli kopi dan meminumnya di tempat, tak lama kemudian pria itu mengajak malika untuk jalan-jalan.

Saat pria itu membawa kabur Malika tampak tidak ada kecurigaan, layaknya bersama seseorang yang dikenalnya, bocah itu terlihat berlarian mengikuti pelaku dan memasuki bajaj.

Setelah itu pelaku pun ikut masuk ke dalam bajaj tersebut, lalu ia berangkat meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku dan korban sering berpindah-pindah

Iwan membawa Malika dengan gerobaknya sambil berkeliling dan tidak menetap.

Bahkan tidur juga di dalam gerobak tersebut.

Polisi juga telah menerjunkan tim di daerah itu setelah mendapatkan informasi yang cukup.

Iwan dan Malika sempat diketahui berada di wilayah Cipadu, Ciledug, Banten dan akhirnya ditangkap di Tangerang Selatan.

Pelaku merupakan mantan narapidana pencabulan anak

Iwan memiliki riwayat pernah dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT