Haji Man Apresiasi Kebijakan Gubernur Aceh Mualem Hapus Barcode BBM di SPBU

Banda Aceh, JBA – Tokoh Aceh, Doto’ Dr. Haji Eko Indrajaya atau yang akrab disapa Haji Man, mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang menghapus kebijakan barcode pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di Aceh. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat yang berpihak kepada rakyat.

Menurut Haji Man, kebijakan barcode BBM selama ini telah menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada kendaraan untuk aktivitas sehari-hari. Dengan penghapusan aturan tersebut, masyarakat kini tidak lagi harus menghadapi kendala teknis saat mengisi BBM.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Muzakir Manaf. Penghapusan barcode BBM adalah langkah yang benar karena kebijakan ini terbukti tidak efektif dan hanya menambah beban masyarakat,” ujar Haji Man.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil, terutama bagi mereka yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi. Ia berharap langkah ini segera diikuti dengan kebijakan lain yang lebih pro-rakyat.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengumumkan penghapusan kebijakan barcode BBM dalam pidato perdananya di rapat paripurna istimewa DPRA, Rabu (12/2/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat yang signifikan dan justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan BBM.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat Aceh diharapkan dapat lebih mudah dalam mengakses bahan bakar tanpa hambatan administratif. Keputusan ini juga dinilai sebagai langkah awal dari kepemimpinan Mualem dalam membawa perubahan bagi Aceh.

Haji Man turut mendoakan agar kepemimpinan Mualem dan Dek Fadhlullah diberikan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap kebijakan yang diambil akan selalu memudahkan masyarakat dan membawa Aceh menuju kemajuan yang lebih baik.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT