Enam Ladang Ganja di Aceh Utara Dibakar, Total 69 Ton Dimusnahkan Tim Gabungan

Aceh Utara, jaringanberitaaceh.com— Tim gabungan lintas instansi memusnahkan sekitar 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 69 ton di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 6 November 2025.

Sebanyak 151 personel dikerahkan dalam operasi besar ini, terdiri dari unsur Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Operasi tersebut menjadi salah satu pemusnahan ladang ganja terbesar di Aceh Utara dalam beberapa tahun terakhir. Tim menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas 6,5 hektar di perbukitan Teupin Rusep, pada ketinggian 250–300 meter di atas permukaan laut.

Seluruh tanaman ganja langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran lebih lanjut.

Dukungan Bea Cukai Lhokseumawe

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika lintas instansi.

“Kami mendukung langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Aceh,” ujarnya.

Langkah Tegas Sesuai Undang-Undang

Operasi pemusnahan ini merupakan implementasi Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.

Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menekan produksi dan peredaran ganja yang masih ditemukan di beberapa kawasan pedalaman Aceh.

Pemerintah berharap, melalui sinergi antarinstansi, wilayah rawan penanaman ganja seperti Sawang dapat dialihkan menjadi lahan produktif yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat secara legal dan berkelanjutan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT