Jaringanberitaaceh.com– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin (25/03) lalu.
Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Di dalam aturan tersebut, dilakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol, untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera tak terkecuali ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe yang masuk dalam kategori tahap III.
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh, Muhammad Khairdir mengapresiasi Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Ketua DPRA Aceh atas terbitnya Perpres 100 itu. Menurutnya, Perpres itu lahir merupakan buah dari sinergi eksekutif dan legilatis Aceh yang saat ini terbangun.
“Jika hubungan legislatif dan eksekutif tidak baik, maka pemerintah pusat akan berfikir dua kali dalam memutuskan lanjutan pembangunan infrastuktur di Provinsi Aceh. Dan bukan tidak mungkin akan ada pembangunan lainnya dari pemerintah pusat bila senirgifitas ini terus terbangun dengan baik,” katanya.
Menurutnya, peran ketua DPRA tidak kalah penting dalam menjaga stabilitas politik sehingga pemerintah pusat tak sungkan mengalokasikan pembangunan untuk Aceh,”paparnya.