Aceh Besar, jaringanberitaaceh.com- Diduga karena kecanduan isap lem cap kambing, FIR (14) dan SY (12), remaja Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar diamankan pihak kepolisian. Mereka juga melakukan pengancaman terhadap abang kandungnya dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis golok panjang, Jumat malam, 8 November 2024.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir memaparkan, kedua remaja tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Ia sempat diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Baro.
Kedua remaja itu diketahui menghisap lem cap kambing dan telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap abang kandungnya sendiri, Muhammad Khadafi (19).
“Benar mereka mengacungkan alat bantu jenis sajam golok panjang setelah terjadi cek cok mulut dan setelah itu mereka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” Iptu M Jabir, Sabtu, 9 November, 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah diserahkan oleh pihak Kepolisian kepada orang tua masing-masing dan didampingi perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.
“Perkara ini kami lakukan Restorative Justice, mengingat pelaku masih dibawah umur dan kejadian masih dalam keluarganya, pelaku dikaitkan dengan Pasal 335 KUHPidana,” pungkas M Jabir.