Calang, JBA – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, memastikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) masih aktif, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus peremajaan sawit (PSR).
“Hingga saat ini, Teuku Reza masih menjabat sebagai Sekda. Belum ada surat pengunduran diri maupun laporan langsung dari yang bersangkutan,” tegasnya pada Jumat, (8/8/2025), seperti yang dikutip KBA.ONE pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Safwandi menyampaikan bahwa Sekda telah mengakui status tersangkanya. Namun, pihaknya belum mengambil keputusan terkait posisi tersebut.
“Apakah nanti akan mengajukan cuti sementara, atau mengundurkan diri,” ungkapnya.
Untuk itu, Safwandi juga menegaskan bahwa keputusan resmi akan diambil bersama Wakil Bupati pada Senin mendatang, 11 Agustus 2025.
“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu. Insya Allah, Senin pagi sudah ada jawaban resmi,” tutup Safwandi.