Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com-Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang dukun berinisial TI (49), yang berasal dari Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Meunasah Baet, Aceh Besar, pada Juni 2024 lalu.
Pelaku TI, menggunakan modus pengobatan tradisional untuk melakukan aksinya terhadap korban anak perempuan dibawah umur dengan inisial sebut saja “X” (15).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, memaparkan penangkapan pelaku dilakukan di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada hari Selasa, 7 Januari, 2025, sore.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan orang tua korban. Orang tua korban membawa anaknya ke rumah pelaku untuk mengobati sakit yang dialami korban, hingga pelaku menvonis bahwa korban juga menderita penyakit getah bening dan meyakinkan orang tua korban untuk mengizinkan anaknya menginap di rumah pelaku,” tutur Fadillah, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 9 Januari, 2025.
lanjut Fadillah, pelaku mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka.
“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja diluar untuk membuka toko dengan cara memegang dan meraba payudara korban serta memegang kemaluan korban dengan alasan untuk memeriksa benjolan yang ada di payudara dan kemaluan korban yang mana tersangka mengatakan bahwa itu adalah benjolan getah bening,” ungkapnya kembali.
Cara tersangka TI melakukan pengobatan dengan menghancurkan bawang putih yang mana ia memerintahkan korban melumuri bawang putih tersebut ke lingkaran payudara, dan juga tersangka menyuruh memasukan bawang putih yang dihancurkan tersebut kedalam kemaluan korban.
Tidak sekedar pengobatan saja yanh dilakukan pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi, sambung Kasatreskrim.
“Tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban, melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban. Bahkan kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi. Bahkan, pada saat hari raya Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka, disana, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban denga cara memeluk dan memegang serta meremas payudara korban sebanyak satu kali,” sambung Fadillah.
Alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter, tambahnya.
Untuk itu, kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.