Buron Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bali, Terlibat Jaringan Kejahatan Internasional

Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.58 WITA, sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang cepat dan akurat.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia. Berdasarkan informasi itu, Divhubinter Polri segera melakukan pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Berdasarkan informasi, Lyons merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga mengendalikan aktivitas pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan 45 anggota jaringan tersebut, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat status Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.

Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin, 30 Maret 2026, sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT