Bid Humas Polda Aceh Gelar Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Publik

Banda Aceh – Bidang Humas Polda Aceh menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait uji konsekuensi informasi publik yang diikuti oleh PPID Satker Polda Aceh dan Kasie Humas Polres Jajaran.

Bimtek dengan narasumber Kabag Anev Biro PID Biro Divisi Humas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno tersebut dibuka oleh Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri di Kyriad Muraya Hotel, Kamis, 19 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bimtek uji konsekuensi informasi publik dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam bimtek tersebut, kata Joko, ada beberapa item informasi yang diuji, termasuk Informasi yang dikecualikan. Selain itu, narasumber juga memaparkan terkait Klasifikasi informasi institusi.

“Dalam bimtek itu dibahas dan dikupas terkait informasi-informasi yang dikecualikan serta tidak bisa diberikan ke publik. Hal itu juga berdasarkan uji konsekuensi dari penguji internal,” demikian, kata Joko.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.