Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com– Bea dan Cukai Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta puluhan ponsel selundupan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh.
Sebanyak 6,3 juta batang rokok berbagai merek dan 21 unit iPhone selundupan dimusnahkan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Rabu 22 Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara rokok dibakar dalam drum, sedangkan iPhone dihancurkan menggunakan palu hingga hancur.
Selain rokok dan ponsel, petugas juga memusnahkan berbagai barang ilegal lainnya, antara lain:
34 pasang alas kaki
16 koli pakaian bekas
7 tas
116 kosmetik
2.314 obat-obatan
7 kilogram pestisida
100 bungkus kopi
17,5 kilogram produk makanan

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dan turut dihadiri Kakanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Joko Hadi Susilo, serta sejumlah pejabat Forkopimda Aceh.
Kakanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari 33 kali penindakan selama periode Desember 2024 hingga April 2025, dengan nilai barang sekitar Rp139 juta.
“Pihak Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan sejak 1 Januari hingga 15 Oktober 2025, kami sudah melakukan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar. Sementara 6,3 juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar,” ujar Bier.
Dalam dua bulan terakhir, Bea Cukai Aceh juga menggagalkan sejumlah penyelundupan di berbagai daerah. Di antaranya, penindakan oleh Bea Cukai Langsa pada 13 September lalu terhadap 8 unit motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk yang diduga membawa barang impor ilegal.
Selain itu, Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober juga menyita 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Secara nasional, Bea Cukai mencatat telah melaksanakan lebih dari 22 ribu penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibanding tahun sebelumnya, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi dalam pengawasan barang ilegal untuk melindungi industri dalam negeri serta menjaga keseimbangan perekonomian nasional.