Izin Galang Dana Dicabut hingga Rekening Diblokir, ACT Masih Pegang Donasi Dalam Bentuk Uang Tunai

JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu mengaku akan mematuhi keputusan Kementerian Sosial atas pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Menurutnya ACT berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga.

Meskipun demikian, donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum Pencabutan izin tetap akan disalurkan.

Ibnu menjelaskan, donasi akan tetap dicairkan meskipun sebagian uang dari para donatur telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebab selain uang dalam rekening, lembaga itu masih menyimpan sebagian dana dalam bentuk kas.

ACT, Ibnu berkata, akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.

“Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu,” kata Ibnu di ACT Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan Rabu, 6 Juli 2022.

Lebih lanjut Ibnu Khajar menuturkan pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa 5Juli 2022.

Pada pertemuan itu, kata dia, telah dijelaskan secara rinci hingga adanya rencana kedatangan tim Kemensos melakukan pengawasan kemarin.

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Kirim surat ke Kemensos

ACT akan menyurati Kementerian Sosial agar membatalkan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.

Ibnu Khajar mengatakan surat tersebut akan dikirim hari ini, Kamis 7 Juli 2022.

“Kami buatkan surat besok pagi (Kamis, red) dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT),” kata Ibu Khajar.

Ibnu yakin, upaya tersebut bisa membuahkan hasil yang positif alias Kemensos akan membatalkan surat pencabutan izin PUB.

“Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT yang baru terbit hari ini,” ucapnya.

ACT mengklaim tetap menyalurkan donasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut.

Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan tetap menyalurkan donasi meskipun pengumpulan uang dan barang dihentikan.

“Kami akan kooperatif dan mengikuti pasca-terbit surat ini. Upaya penggalangan dan pengumpulan dana dari ACT dihentikan dulu,” kata Ibnu.

Ibnu mengaku, ACT terpaksa tetap menyalurkan bantuan lantaran banyak donatur yang menanyakan terkait donasi yang telah diberikan.

“Banyak donatur yang bertanya bagaimana dengan donasi yang sudah diberikan. Maka, insyaallah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa, 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

“Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir.

Pada Selasa, 5 Juli 2022. Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT