BLT UMKM Rencananya akan Disalurkan Mulai Oktober, Ini Cara Daftarnya

jaringanberitaaceh.com- Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) rencananya akan disalurkan pemerintah mulai Oktober 2022.

Periode penyaluran BLT UMKM 2022 ini rencananya akan dimulai Oktober hingga Desember 2022

BLT UMKM nantinya akan disalurkan dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima yang memenuhi persyaratan.

Meskipun sudah direncanakan, namun hingga saat ini belum ada syarat resmi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM.

Diketahui dalam unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, ada sejumlah warganet yang menanyakan terkait cara daftar BLT UMKM 2022.

“Daftar nya gimana kak?” tulis warganet pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Komentar tersebut lantas mendapat jawaban dari @indonesiabaik.id pada saat itu juga.

“Untuk BLT bagi UMKM dan ojek online ini baru rencana ya, SohIB. Untuk informasi teknis penyalurannya, kita nantikan saja ya updatenya” balas @indonesiabaik.id

Perlu diketahui, pada 2021 pemerintah sempat menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.

Dikutip dari laman Kemenkopukm, BPUM 2021 disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Apabila merujuk pada penyaluran BLT UMKM tahun lalu, berikut syarat dan cara daftarnya:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Pada tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

 

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT