Bogor – Suhendra (32), atau yang dikenal dengan sebutan ‘Ayah Sejuta Anak’, ditangkap atas dugaan perdagangan orang hingga adopsi anak secara ilegal. Suhendra membantah menggunakan uang hasil adopsi untuk kepentingan pribadinya.
Polisi mengungkapkan, Suhendra meminta uang Rp 15 juta kepada orang tua asuh yang akan mengadopsi anak dari yayasannya. Polisi menegaskan proses adopsi anak yang dilakukan Suhendra tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.
“Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu, 28 September 2022.
Dalam jumpa pers itu, Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’ turut dihadirkan. Namun Suhendra membantah menggunakan uang hasil adopsi anak secara ilegal untuk keuntungan pribadinya.
“Itu (tarif Rp 15 juta) kalau yang caesar, ngasih si ibu hamil, sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun nggak saya gunakan,” kata Suhendra kepada wartawan.
Suhendra juga mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Sebab, dia berdalih tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Saya kira (nggak melanggar hukum), karena saya nggak gunain uangnya,” ungkapnya.
Menurutnya, ibu-ibu hamil tersebut datang sendiri kepadanya. Ibu-ibu hamil diakuinya datang kepadanya setelah melihat konten media sosialnya, yaitu ‘Ayah Sejuta Anak.’
“Nggak nyari, mereka (ibu hamil) datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi, lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran, dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lagi sama ortunya,” tuturnya.
Ibu-ibu hamil yang datang kepadanya, lanjut Suhendra, memiliki beragam alasan. Dari tidak punya uang hingga hendak aborsi.
“Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah nggak punya uang, nggak punya solusi, anak itu antara mau diaborsi atau bunuh diri, atau mau dibuang biasanya. Nanti mereka datang ke rumah saya untuk minta bantuan sampai lahir, dan selesai lahiran anak itu saya taruh di panti, dan mereka bisa mantau terus sampai lulus SMA,” paparnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan ‘Ayah Sejuta Anak’. Polisi mengatakan Suhendra ditangkap atas dugaan perdagangan anak dan adopsi ilegal. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh Suhendra atau SH.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.
Iman mengatakan pengadopsi dimintai sejumlah uang. Suhendra, kata Iman, mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
“Tentunya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. sehingga anak hanya diserahkan gitu aja tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak itu sendiri,” paparnya.