Lhokseumawe, Jaringanberitaaceh.com – Puluhan karyawan PT. MATAII lakukan aksi demo untuk mendesak PT. Patra Badak Arun Solusi (PBAS) membayar sisa gaji karyawan yang belum terselesaikan, Rabu (3/11/2021).
PT. MITAII merupakan perusahaan penyedia karyawan, yang saat ini menempatkan karyawannya di PT. PBAS.
Aksi ini berlangsung didepan gerbang PT. ARUN Gampong Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dan dikawal ketat Polres Lhokseumawe.
Ibnu Sina, perwakilan YARA Lhokseumawe dalam aksi demo menyebutkan PT. PBAS hanya membayar tunggakan gaji untuk 50 orang saja. Sedangkan sisanya 30 orang belum diselesaikan. Sementara jumlah karyawan sebenarnya 80 orang.
“Jumlah total karyawan 80 orang, masih ada 30 karyawan yang belum terselesaikan,” sebut Ibnu Sina.
Menurutnya, hasil pertemuan antara PT. MITAII bersama perwakilan dari delapan puluhan karyawan dengan PT. PBAS sejak Maret 2020-Juli 2021 sudah ada satu kesepakatan untuk pembayaran sisa gaji.
“Dalam kesepakatan itu, PT. PBAS bersedia membayar seluruh tunggakan gaji karyawan PT. MITAII. Hal ini, sebagaimana diarahkan oleh Dinas Pelayanan Satu Atap dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe,” terang Ibnu.
Ia menuturkan, seharusnya untuk bulan September, PT. PBAS tidak melakukan pembayaran, hanya kepada 50 karyawan saja.
“Sesuai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Disnaker Provinsi Aceh, PT. PBAS siap membayar seluruh tunggakan PT. MITAII,” ujar Ibnu.
Disnaker Provinsi Aceh sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran gaji karyawan, namun PT. PBAS hanya menyelesaikan 50 karyawan.
“Pihak PT. PBAS mengklaim bahwa pembayaran untuk 50 karyawan sesuai rekomendasi dari Disnaker Propinsi Aceh, tetapi pihak Disnaker Propinsi Aceh telah membatah terkait klaim pihak perusahaan itu,” ujar Ibnu.
Oleh karena itu, YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe mendesak PT. PBAS agar menyelesaikan seluruh tunggakan gaji pada seluruh karyawan PT. MITAII, kita berharap, PT. PBAS kembali membuka dialog dengan para karyawan dalam upaya penyelesaian tersebut,” harap Ibnu.
Lanjutnya Ibnu, sebelum penyelesaian permasalahan ini, sudah melibatkan banyak pihak, selain Disnaker Provinsi Aceh juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, seharusnya permasalahan ini tidak terus berlarut.
“Upaya penyelesaian ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Udang Nomor 13 tahun 2003, pasal 65 tentang Ketenagakerjaan, jonto pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. (M)