Simpan Sabu-sabu di Kompor, IRT Muda di Langsa Ditangkap

Langsa, Jaringanberitaaceh.com – Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap satu orang wanita, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (4/12/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media, Minggu (5/12/2021), tersangka berhasil diamankan satu orang wanita yang diduga kurir sabu di wilayah hukum Polres Langsa.

Inisialnya CL (33) , pekerjaan IRT, Gampong PB Blang Pase, Kec. Langsa Kota. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dari ada lima paket, dengan berat 4,76 gram, dua plastik yang berisikan plastik klip, satu plastik tembus pandang, satu gunting, satu sendok sabu, satu) dompet kain warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Kasat menjelaskan kronologis penangkapan pada Sabtu (4/12/2021) Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Melati Gampong PB Blang Pase Kec. Langsa Kota karena berdasarkan informasi masyarakat sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli narkotika dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Saat digerebek, dalam rumah diamankan si wanita ini, pemilik rumah CL dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti sabu di ruang dapur, tepatnya di bawah kompor.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia membeli sabu dari seseorang yang berinisial S (DPO), dengan harga Rp. 2.800.000, tujuannya untuk dijualkan kembali.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa, guna diproses lebih lanjut. Sedangkan S (DPO) masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Zaid).

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT