Calang,JBA – Satpol PP Aceh Jaya bersama Bea Cukai Meulaboh berhasil menyita 62.000 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko di wilayah Aceh Jaya.
Operasi pasar ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal (DBH CHT) di Aceh Jaya. Kegiatan operasi pasar ini dilakukan sejak 8 September hingga 13 September 2025.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pihaknya bersama Bea Cukai Meulaboh berhasil menyita sebanyak 62.000 batang rokok ilegal di berbagai kecamatan di wilayah Aceh Jaya, yaitu Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” ungkap Supriadi saat konferensi pers pada Rabu (10/9/2025).
Adapun jenis rokok yang diamankan ialah merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya.
Sementara itu, Pemeriksa KPBC Meulaboh, John W.N, mengatakan bahwa seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini merupakan penyitaan kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta,” ujar John.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut, serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.