Calang, JBA – Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit di Koperasi Sama Mangat dan Koperasi Produsen Sama Mangat periode 2019-2023. Informasi ini disampaikan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rilis pada (8/8/2025).
Ketiga tersangka yaitu S, Anggota DPRK Aceh Jaya sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM), TR, Sekda Aceh Jaya sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2021- 2023, dan TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017 – 2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2023- 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Program PSR di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ali Hasab menjelaskan, kronologi berawal dari S, selaku Ketua Koperasi mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR) sebanyak 599 pekebun dengan lahan seluas 1.536,7 hektar untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
Selanjutnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan Verifikasi Teknis dan Administrasi terhadap usulan Proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.
” Hasil dari verifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujarnya.
Setelah verifikasi dan dokumen lengkap, BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00.
Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.
Bahwa berdasarkan analisis lahan PSR dan hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat.
” Akibatnya pengelolaan Dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan Negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 38 Milyar.” Tutupnya.