Polres Langsa Ringkus Resedivis Sabu-sabu

 

Langsa, Jaringanberitaaceh.com – Polres Langsa meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka JU (29) di ringkus Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka simpan sabu dalam jaket seberat 6,06 gram. Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, Jumat (5/11/2021).

Tersangka JU (29) merupakan warga Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, diamankan oleh tim unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, di Gampong Seunibong Kecamatan Langsa Kota, tepatnya di pinggir jalan.

Lebih lanjut ia mengatakan barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu paket besar sabu 18 (delapan belas) paket kecil sabu (total berat BB Sabu keseluruhan adalah 6,06 Gram) 1 (satu) plastik tembus pandang 1 (satu) gunting 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) unit HP merk Readme warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam 1 (satu) jaket warna merah.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 3 juta, dengan tujuan dijual kembali.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ia pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (*)

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT