Polisi Tangkap Pria Berpeci, Sebab Jual Beli Chip Domino

 

Idi, Jaringanberitaaceh.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap Muhammad Daud (48), pelaku judi online (jual beli chip game higgs domino) di warung kelontong MD CAHAYA, Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, Jumat (15/10/2021).

Ia berperan sebagai agen chip higgs domino. Saat penangkapan, polisi menyita satu unit handphone merk 0ppo warna hitam milik agen, yang berisi satu akun Resmi Chip Higgs Domino, dan satu akun resmi penjualan, dengan sisa 15 B, disimpan dalam satu akun penjual.

“Sedangkan yang terjual 10 B. Polisi juga menyita uang tunai hasil jual chip, senilai Rp. 410.000,” sebut Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, Sabtu (16/10).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, polisi menyelidiki, ternyata di seputaran warung itu sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana perjudian/ maisir, berupa jual beli chip.

Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan.

Pelaku dijerat pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Red)

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.