Polda Aceh Ungkap Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh, Selasa (27/10/2020) menggelar konferensi pers terhadap kasus penyelundupan Imigran Rohingya yang bertempat di Aula Rapat Direktorat Reserse Umum, Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K. Dalam siaran persnya menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 di Idi Kab. Aceh Timur, saat AJ (DPO) dan AR (DPO) menawarkan pekerjaan kepada FA untuk menjemput orang, namun saat itu tidak terjadi kesepakatan.

“Ke esokan harinya AJ, AR dan FA melakukan pertemuan kembali di rumah AJ. Saat itu, FA membawa teman AS dan SB. Kemudian terjadi kesepakatan untuk menjemput WNA etnis Rohingya di tengah laut dengan jumlah awalnya 36 orang. Setelah terjadi kesepakatan antara FA dengan TR, maka dibuatlah surat perjanjian sewa menyewa kapal untuk penjemputan para imigran,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, para tersangka beserta 2 ABK mempersiapkan kapal di TPI Seunudon Kab. Aceh Utara untuk menjemput para WNA untuk dibawa ke Indonesia dengan koordinat yang diberikan oleh AR kepada FA melalui SMS. Kemudian pada 22 Juni 2020 FA bersama 2 ABK berangkat menuju titik kordinat dan langsung menurunkan WNA sebanyak 99 orang.

“Selanjutnya, pada Tanggal 25 Juni 2020 kita mendapat laporan telah ditemukan 1 unit kapal yang berada di tengah laut dalam keadaan rusak dan kemudian kapal tersebut diselamatkan oleh satu unit kapal pencari ikan yang kemudian kapal tersebut dibawa ke pesisir pantai Desa Lancok, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara,” ujarnya.

“Di dalam kapal boat tersebut terdapat sejumlah orang laki-laki dan perempuan serta anak-anak yang diduga warga negara asing etnis Rohingya yang selanjutnya diturunkan oleh warga Gampong Lancok,” terangnya lagi.

“Untuk saat ini kata Kabid Humas, tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian berjumlah empat orang, dengan inisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42). Sementara tersangka AJ dan AR masih DPO,” katanya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit HP, satu unit GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin Made In Taiwan, kapal penangkap ikan dengan nomor lambung KM Nelayan 2017-811 (10 GT), dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara,” jelasnya lebih rinci.

“Para tersangka dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),” tutupnya. Red.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

17 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-penyelundupan-imigran-rohingya/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-penyelundupan-imigran-rohingya/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 39696 more Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-penyelundupan-imigran-rohingya/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-penyelundupan-imigran-rohingya/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you will find 84637 more Info on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-penyelundupan-imigran-rohingya/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/polda-aceh-ungkap-kasus-penyelundupan-imigran-rohingya/ […]

Komentar ditutup.