KPK Blokir Rekening Bank Rp 139,4 M Terkait Kasus Heli AW-101

Jakarta – KPK membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Hal itu termasuk dalam rangkaian penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022.

Ali menjelaskan upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai putusan pengadilan.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” ujarnya.

“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” tambah Ali.

Dia menjelaskan, dari pengadaan heli AW-101, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar dari kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Akibat pengadaan yang tak sesuai itu, helikopter tersebut tak berfungsi layak sesuai kebutuhan awalnya.

“Pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persennya,” jelas Ali.

“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” sambungnya.

Ali menerangkan pembekuan itu menjadi langkah awal dalam pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh perkara ini. Dia memastikan KPK akan terus mengumpulkan bukti di kasus heli AW-101 tersebut.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada pihak yang terkait dengan perkara ini supaya kooperatif. Ali berharap kasus ini dapat efektif dan efisien ditangani oleh KPK.

“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien,” kata Ali.

Menurut Ali, korupsi pengadaan ini sangat merugikan negara. Oleh sebab itu, dia juga mengajak masyarakat terus mengikuti dan mengawasi perkembangan perkara korupsi pengadaan heli tersebut.

“KPK juga mengajak masyarakat terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Sebagai tersangka, Irfan diduga dipercaya oleh panitia lelang untuk menghitung nilai kontraknya sendiri.

“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (harga perkiraan sendiri) kontrak pekerjaan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Mei 2022.

“Perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar,” sambung Firli.

Firli menyebut Irfan aktif bertemu dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) TNI AU. Dalam pertemuan itu, disebutkan ada pembahasan khusus terkait pelelangan tersebut.

“IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” terangnya.

Sumberdetik.com
spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT