Calang,JBA – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi, MM., ikut memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (08/07/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tindakan ini menjadi bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum serta dukungan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Jaya.
Dalam keterangannya, Teuku Reza Fahlevi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Aceh Jaya dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras dalam mengungkap dan memproses kasus-kasus narkotika.
“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin Aceh Jaya benar-benar bersih dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Sebelum prosesi pemusnahan dimulai, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Muhammad Anggidigdo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya sebagai eksekutor dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya nyata kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Jaya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Kepala Satpol PP & WH Aceh Jaya, jajaran Kejari dan perwakilan instansi terkait yang ikut menyaksikan langsung proses pemusnahan.