Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.
Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Red.
… [Trackback]
[…] There you will find 16765 additional Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 40934 more Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] There you will find 77450 more Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] There you will find 95593 more Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Here you can find 28654 additional Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 36292 more Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 32460 more Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/kapolri-tegaskan-akan-menindak-tegas-siapapun-yang-melanggar-ketertiban-umum/ […]