Kuala Simpang,jaringanberitaaceh.com – Personel Satlantas Polres Aceh Tamiang (Ipda Adi Nuar dan Aipda Anton) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta pembagian brosur rambu rambu lalu lintas jalan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan masyarakat di Pajak pagi kota kuala simpang. 5 Agustus 2022
Ipda Adi Nuar dan Aipda Anton mengajak Pedagang Kaki Lima dan masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.
Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan Pedagang Kaki Lima dan masyarakat di sekitaran Pajak pagi kota kuala simpang bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Kapolres Aceh Tamiang, Akbp Imam Asfali, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Jufni, MH menjelaskan pihaknya memberikan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan masyarakat mengenai budaya tertib berlalu lintas menyampaikan segala peraturan lalu lintas.
“Tujuan dari kegiatan yang kita laksanakan ini untuk membangun karakter disiplin dan meningkatkan kesadaran Pedagang Kaki Lima dan masyarakat akan pentingnya disiplin, tertib berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, Iptu Jufni, MH
Selanjutnya Iptu menjelaskan, sosialisasi tertib berlalu lintas kepada Pedagang Kaki Lima dan masyarakat kota Kuala Simpang sekaligus memberikan materi tentang rambu rambu lalu lintas di jalan.
“Seperti cara pembuatan SIM, STNK, serta penggunaan helm agar dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas dan pelanggaran lalu lintas bagi masyarakat di wilkum Aceh Tamiang guna arus lalu lintas berjalan lancar,” Tutup Iptu Jufni, MH.