Ini Ancaman Pidana Bagi Yang Berkerumun di Masa Pandemik Corona

Banda Aceh – Pemerintah saat ini telah menyatakan akan memberikan ancaman pidana bagi masyarakat yang berkerumun di tengah pandemi yang sedang melanda Negara kita sekarang ini.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Rabu (16/9).

“Adapun pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang ancamam pidana itu meliputi Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP,” kata Kabid Humas.

Selain itu jelas Kabid Humas, ada juga Pasal 93 UU No 6 TH 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU NO 4 TH 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman pidana ini dikeluarkan, mengingat saat ini angka kasus corona yang semakin meningkat tajam, di samping masyarakat yang kurang mematuhi aturan protokol kesehatan,” sebut Kabid Humas lagi. Jba.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

16 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/ini-ancaman-pidana-bagi-yang-berkerumun-di-masa-pandemik-corona/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 59765 additional Information to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/ini-ancaman-pidana-bagi-yang-berkerumun-di-masa-pandemik-corona/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/ini-ancaman-pidana-bagi-yang-berkerumun-di-masa-pandemik-corona/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/ini-ancaman-pidana-bagi-yang-berkerumun-di-masa-pandemik-corona/ […]

Komentar ditutup.