Edarkan Sabu, Dua Warga Langsa Ditangkap Polisi

 

Langsa, Jaringanberitaaceh.com – Polisi amankan dua warga Langsa karena mengedar narkotika jenis sabu seberat 4,29 gram. Kedua tersangka berinisial ZK dan AB. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB, di Blang Seuneubong, Langsa Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman kepada awak media, di Langsa, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut, IPTU Imam Azzi menjelaskan ZK (22) warga Gampong Desa Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (18) pelajar, warga Dusun Satria Gampong, Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Kemudian barang bukti yang diamankan polisi berupa 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 gram, 1 kotak rokok Magnum, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merek honda sonic warna hitam, dan 1 unit Sepmor merk Honda CBR.

Kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000, dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Kini kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Z)

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT