Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Penyelidik Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melakukan penyelidikan atas informasi kartu perdana seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK, lalu dijual pada konsumen.
Sejak penyelidikan 11-16 Oktober 2021, penyidik mengamankan barang bukti dan nemeriksa saksi. Pada Senin, (11/10/2021), penyelidikan di Kota Banda Aceh, ditemukan satu toko dengan inisial SP, di jalan T. Umar, Gampong Geuce Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Awalnya, penyelidik membeli satu buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel. Lalu dicek, ternyata kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK.
“Teregestrasi dari data penduduk di Jawa Tengah,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan pers, di Banda Aceh, Senin (19/10/2021).
Berdasarkan bukti ini, penyelidik mengamankan saksi inisial WH dan barang bukti untuk keterangan lanjutan.
Pada 14-15 Oktober 2021, polisi lakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan mendapatkan informasi penjualan kartu perdana seluler (MSISN).
Sabtu, 16 Oktober 2021, tim Subdit V Tipid Siber beserta unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang memantau dan menyelidiki toko, inisial FD Ponsel di Kota Lintang Atas, Kuala Simpang. Toko ini juga menjual kartu perdana seluler (MSISDN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK.
Berdasarkan kasus ino, polisi, di Banda Aceh, mengamankan barang bukti 20 kotak kartu perdana loop, 2 kotak kartu axis, 6 kotak kartu perdana AS (belum registrasi), 4 kotak kartu telkomsel (aktif), 12 kotak kartu telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif) dan 2 unit Modem Loop. Sedangkan di Aceh Tamiang mengamankan banyak barang bukti, seperti kartu yang teregestrasi.
Modusnya, mereka sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi simcard kartu perdana menggunakan NIK dan NKK milik orang lain, dengan menggunakan perangkat elektronik. Selanjutnya kartu telah teregistrasi dijual pada pedagang kartu eceran, yang ada di kabupaten dan kota.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik, sehingga seolah-olah data otentik. Juga Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk. Mereka terancam pidana penjara setinggi tingginya 12 (dua belas) tahun. (Red)