74.117 Istri Gugat Cerai Suami di Jawa Barat, Ini Faktornya

Bandung, Jaringanberitaaceh.com – Angka penjualan perceraian di Jawa Barat (Jabar) pada 2021 mencapai 98.088 kasus. Jumlah ini tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 98.088 kasus perceraian, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya.

Dilansir dari detik.com, Kamis, 4 Agustus 2022, jumlah cerai gugat atau gugatan perceraian yang dilakukan istri terhadap suaminya pada 2021 mencapai 74.117 kasus. Sedangkan, suami yang mengajukan talak sebanyak 23.917 kasus.

Perceraian tahun 2021 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, perceraian di Jabar mencapai 37.503 kasus. Kasusnya pun sama, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian, yakni sebanyak 26.677. Selebihnya, suami yang mengajukan talak.

Faktor perceraian antara lain ekonomi, pindah agama, pertengkaran, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, judi, mabuk, kriminal, zina dan lainnya.

Dari data yang ada di BPS, pada 2021 pertengkaran antarpasangan menjadi penyebab tinggi terjadinya perceraian, yakni mencapai 52.213 kasus. Kemudian disusul faktor ekonomi, yakni 40.603 kasus. Sementara itu, karena kekerasan rumah tangga mencapai 323 kasus. Karena perilaku mabuk mencapai 104 kasus. Dan, karena poligami mencapai 151 kasus. Selebihnya karena faktor lain.

Sumberdetik.com
spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.