42 Ekor Ternak Ditebus Pemiliknya

Calang, Jaringanberitaaceh.com – Sejak penertiban dan penangkapan ternak dimulai pada 8 November 2022, Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya telah menjaring dan menangkap sebanyak 42 ekor ternak dengan rincian 7 ekor Sapi dan 35 ekor Kambing, di Calang, 16 November 2022.

Kepala Satpol PP-WH Kab. Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani melaporkan bahwa semua ternak tersebut telah ditebus oleh pemiliknya. Berdasarkan rekap data, 42 ekor ternak yang tertangkap itu ditebus oleh 18 orang pemiliknya yang merupakan warga dari Gampong Keutapang, Padang Datar, Datar Luas, Dayah Baro, Sentosa, Kampung Blang dan Panton Makmur dengan denda administratif bervariasi yaitu 1 sampai 2 hari dan saat ini belum ada ternak yang masuk dalam lis lelang karena ditebus sebelum jatuh tempo lelang, masa tebus diberikan sampai dengan 7 hari.
Para pemilik ternak mendatangi Satpol PP-WH setelah mengetahui ternaknya terjaring dan tertangkap.

Para petugas melayani mereka dengan baik dan memberikan pemahaman terkait dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan memberikan persyaratan harus dipenuhi untuk penebusan ternak seperti photo kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak, surat pernyataan dan bukti setoran tunai ke RKUD Kab Aceh Jaya sesuai dengan lamanya di Tempat Penampungan Hewan (TPH).

Tidak sedikit diantara mereka (peternak) yang mendatangi petugas dengan nada marah, ternaknya tidak dilepas dan alasan-alasan klasik lainya bahkan ada yang meminta berdamai dan bernegosiasi namun petugas tidak terkecoh dan tetap berpegang pada aturan yang harus ditegakkan.

Banyak juga diantara mereka yang koperatif, mengakui ketelodoran dalam menjaga ternak dan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Setelah dipenuhi semua persyaratan, ternak dikembalikan kepada pemilik, petugas mengingatkan kembali kepada peternak agar menjaga dan mengkandangkan ternaknya dan jangan sampai tertangkap untuk yang kedua kali, bila itu juga terjadi akan dikenakan denda administratif dua kali lipat.

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penegak Perda/Perkada selalu menyampaikan informasi dan himbauan kepada peternak untuk patuh dan taat aturan, terus beternak sebagai sumber ekonomi atau mata pencaharian tetapi lakukan dengan cara-cara yang berkah dan tidak memberikan mudharat bagi yang lain.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan dan seusai dengan perkembangan.

Semoga para pemilik ternak menjadi lebih bijak, patuh dan taat aturan dan berharap semua pihak terkait berkontribusi secara optimal. Apabila tidak terjadi perubahan perilaku pada pemilik ternak (tidak mau keluar dari zona nyaman selama ini) yang membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, maka petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu akan terus menjaring dan menangkap ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, komplek perkantoran, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

“Kami akan terus melakukan evaluasi situasi dan kondisi dan tidak tertutup kemungkinan petugas bersama tim terpadu akan turun pada malam hari,” tutup Hamdani.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT