PPD Minta Bupati Aceh Selatan Cabut Izin Tambang

Tapaktuan, Jaringanberitaaceh.com – Pemuda Peduli Daerah (PPD) Aceh Selatan meminta Pemerintah Aceh Selatan segera mencabut surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral emas, batuan, tembaga dan mineral pengikutnya. Juga meminta dicabut surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.

Sekjend PPD Aceh Selatan, Muhammad Arhas menyebutkan memberikan rekomendasi IUP kepada perusahaan sama dengan telah menyakiti hati masyarakat di dua kecamatan itu, karena pada dasarnya masyarakat telah menolak kehadiran perusahaan di daerah mereka.

“Bupati Aceh Selatan harus memikirkan dampak yang akan dialami dan muncul akibat pertambangan secara besar-besaran tersebut, apalagi Kecamatan Meukek berbatasan langsung dengan Leuser,” jelasnya, di Aceh Selatan, 25 Desember 2022.

Lauser dan ekosistemnya, tegas Muhammad Arhas, merupakan kawasan hutan yang dilindungi, terdapat berbagai macam satwa endemik dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Yang menjadi pertanyaan apakah Bupati Aceh Selatan ingin meninggalkan Legacy terburuk bagi masyarakat dan generasi mendatang setalahnya,” ujar Arhas.

Muhammad Arhas berharap semua pihak perlu berpikir bersama atas dampaknya yang terjadi kemudian hari, jangan hanya mempertimbangkan kepentingan satu pihak, tapi dengan akal sehat melihat kesengsaraan masyarakat.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT