Tarif Pelanggan 3.500 VA Naik, Subsidi dan Kompensasi Listrik Masih Rp 127,9 Triliun

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kebutuhan subsidi dan kompensasi sektor kelistrikan cukup besar. di 2022 ini, angkanya mencapai Rp 127,9 triliun.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkap, kebutuhan subsidi dan kompensasi sektor kelistrikan masih tetap tinggi meskipun telah diterapkan penyesuaian tarif listrik baru.

“Kita berupaya ke depan agar subsidi diupayakan agar lebiih tepat sasaran. Kebutuhan kompensasi dan subsidi tahun ini sekitar Rp 127,9 triliun atau 25 persen dari kebutuhan subsidi energi sekitar Rp 518 triliun,” katanya dalam webinar ‘Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?’, Kamis, 30 Juni 2022.

Angka ini dibagi menjadi dua alokasi. Yakni alokasi sebesar Rp 65,1 triliun untuk subsidi, dan Rp 62,8 triliun untuk komopensasi ketenagalistrikan.

“Jadi cukup besar yang dibutuhkan dari belanja APBN untuk subsidi dan kompensasi di 2022 ini,” ungkapnya.

Informasi, sebelumnya, untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Penyesuaian Tarif

Sebagai salah satu upaya meringankan beban keuangan, pemerintah memutuskan adanya penyesuaian tarif listrik. Ini berlaku bagi golongan yang dianggap mampu.

Artinya, pada pengaturan sebelumnya, golongan ini masih menikmati subsidi yang digelobtorkan pemerintah. Kenaikan tarif listrik ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, besok.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor. Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang dintanggung negara.

“itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022,” katanya dalam Webinar ‘Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?’, Kamis, 30 Juni 2022.

Dengan adanya penyesuaian kali ini, kata dia, kedepannya ada kemungkinan tarif ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.

Di samping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk goongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah,” tegasnya.

Perubahan Tarif

Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022.

Pada kesempatan itu Jisman juga kembali memberikan besaran kenaikan tarif yang terjadi. Mengacu pada indikator penentu tarif, sehingga penyesuaian kali ini mengalami kenaikan.

“Sehingga harda TDL (tarif dasar listrik) dari Rp 1.447 (per KWh) menjadi Rp 1.669 (per KWh),” kata dia.

4 indikator yang mempengaruhi besaran tarif listrik diantaranya, adanya peruabahan kurs, inflasi, harga acuan minyak dunia (ICP), dan harga batu bara di dalam negeri.

“Ini (kenaikan tarif) diakibatkan oleh paling dominan itu ICPnya, ada asumsi sebelumnya di APBN hanya USD 63 (per barel) sekarang sudah diatas USD 100 (per barel),” terangnya.

Penghematan APBN

Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan, Penyesuaian tenaga listrik atau Tariff Adjustment di kuartal III 2022 ini akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.

Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyalur listrik.

“Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT