Pedagang Pasar: Persoalan Minyak Goreng Tak Kunjung Usai, Kebijakan Pemerintah Sering Berubah

JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengkritisi langkah pemerintah pemerintah terkait penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

“Persoalan minyak goreng ini paling berat dan paling susah selesainya, karena kebijakan dari pemerintah sering sekali berubah-ubah,” kata Wasekjend Ikappi Ahmad Choirul Furqon saat dihubungi, Sabtu, 25 Juni 2022.

Menurutnya, pembelian dan pembelian MGCR nantinya akan sulit diimplementasikan di lapangan, dan pastinya membutuhkan waktu sosialisasi kembali ke masyarakat maupun penjual.

“Kita sudah berulangkali sejak Simirah, KTP, sekarang ada lagi PeduliLindungi. Menurut kami ini agak memberatkan, kami berharap pemerintah mau mendorong agar dipermudah dulu syarat-syaratnya, awasi secara bersama,” paparnya.

Ia menyebut, setelah distribusi minyak goreng sudah sampai di pasar hingga pelosok daerah dan kondisi membaik, baru pemerintah melakukan perubahan aturan serta melakukan sosialisasi terkait PeduliLindungi.

“Tapi kalau sekarang terlihat masih susah mendapatkan minyak, kok sudah banyak sekali persyaratan, ini malah akan memberatkan para pedagang pasar dan akan mempersulit distribusi,” sambungnya.

Choirul menyebut, Ikappi menghormati apa yang diputuskan pemerintah, namun mohon masukan pedagang sebagai pelaku usaha di lapangan jadi pertimbangan.

“Bukan kami menolak, tapi itu juga akan menjadi kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Kami akan membantu untuk mensosialisasikan, namun masalahnya saat ini distribusi yang harus dilakukan secara cepat dan merata dulu,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat 24 Juni 2022.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT