Michigan, Jaringanberitaaceh.com – Wendy Wein ingin mantan suaminya mati, dengan menyewa pembunuh bayaran. Rencananya gagal, ia justru masuk bui.
Wanita asal Michigan ini menyiapkan uang USD 5,000 atau sekitar Rp 71,5 juta untuk pembunuh bayaran.
Namun niat jahatnya terendus polisi dan kini Windy Wein harus mendekam di penjara, karena ia memesan jasa pembunuh bayaran lewat internet.
Awalnya, Wendy Wein menemukan sebuah situs di internet bernama Rent-A-Hitman yang menawarkan jasa tukang pukul. Wanita 52 tahun ini meyakini bahwa situs tersebut juga bisa membantunya mencarikan pembunuh bayaran.
Wendy Wein mengira dia merencanakan pembunuhan dengan seorang pria bernama Guido Fanelli yang mengaku sebagai konsultan untuk Rent-A-Hitman. Namun yang tidak diketahui Windy, situs tersebut ternyata palsu.
Situs Rent-A-Hitman dibuat justru untuk melacak orang-orang yang berniat melakukan kejahatan dan Guido Fanelli hanyalah tokoh fiktif rekaan Bob Innes. Bob sebenarnya adalah kreator situs tersebut.
Kepada CNN, Bob menjelaskan dia membuat situs Rent-A-Hitman awalnya sebagai bisnis keamanan internet. Tapi kini difungsikan sebagai jebakan online untuk ‘calon klien’ yang berniat membunuh orang.
Kini situs itu untuk menyaring berbagai permintaan berbau kriminal dan segera melaporkan ke pihak berwaijb apabila ada ‘pesanan’ yang serius serta membahayakan. Namun sebelum menghubungi polisi, biasanya dia akan meyakinkan calon kliennya untuk menenangkan diri dan mengurungkan niatnya membunuh.
Hal itu juga yang dilakukan Bob kepada Wendy, agar dia tidak menjalankan rencana jahatnya tersebut. Tapi Wendy bersikukuh mantan suaminya harus mati dan justru membayar uang muka sebesar USD 200 atau sekira Rp 2,8 juta.
Akhirnya Bob melaporkan Wendy dan memberikan identitasnya ke Michigan State Police. Beberapa hari kemudian seorang polisi menyamar sebagai pembunuh bayaran dan menangkap Wendy di sebuah lapangan parkir.
Wendy dinyatakan bersalah atas tuduhan perencanaan pembunuhan dan penggunaan komputer untuk melakukan kejahatan. Kini ia terancam hukuman penjara sembilan tahun dan akan menjalani persidangan pada Januari 2022.