Jaringanberitaaceh.com — Ada kabar gembira untuk para anggota TNI dan Polri. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi tambahan uang tiap bulan buat para abdi negara.
Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terbaru, di mana isinya anggota TNI dan Polri akan dapat tambahan uang sebesar Rp1,3 juta.
Adapun peraturan yang disahkan Sri Mulyani tentang pemberian tambahan uang bagi anggota TNI dan Polri itu adalah PMK nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Dalam PMK itu dikatakan, apabila anggota TNI dan Polri mendapat tambahan uang sebesar Rp1,3 juta setiap bulannya.
Uang sebesar Rp1,3 juta itu merupakan uang tambahan lauk pauk. Dalam PMK itu, anggaran uang lauk pauk untuk TNI dan Polri setiap harinya adalah Rp60.000. Jumlah tersebut, jika dikali 22 hari kerja, sama dengan Rp1.320.000 ribu setiap bulannya.
Tak hanya bagi TNI dan Polri, pemerintah juga memberika uang tambahan makan untuk para PNS. Namun, setiap Golongan PNS akan mendapatkan nominal uang makan yang berbeda.
PNS dengan golongan tertinggi, yaitu golongan IV mendapat jatah tambahan uang makan paling besar di antara golongan lainnya.
tambahan uang makan PNS Golongan I dan II sendiri nominalnya disamakan, yaitu setiap hari Rp35.000. Sedangkan tambahan uang makan untuk PNS Golongan III, yaitu adalah Rp37.000 setiap hari.
Khusus untuk PNS Golongan IV, tambahan uang makan mereka yaitu adalah sebesar Rp41.000 setiap harinya. Itulah info terbaru terkait gaji tambahan TNI dan Polri yang dapat Redaksi sajikan.