Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Ditangkap Kota Binjei.

Calang,JBA- Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menangkap (AA), tersangka tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016, AA yang merupakan DPO berhasil ditangkap di Kota Binjei, Kabupaten Aceh Timur oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Perbuatan AA mengakibatkan kerugian negara senilai Rp12.607.479.500, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, melalui Kasi Intelijen, Cherry Arida, menyampaikan dalam rilis pers pada Rabu (9/4/2025) bahwa AA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

AA sebelumnya telah dipanggil secara patut dan sah berdasarkan Surat Panggilan I, II, dan III, namun mangkir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya melakukan upaya paksa penjemputan terhadap AA di Kuta Binje, Kabupaten Aceh.

AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu dilakukan upaya penjemputan secara paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

 

 

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT