Lhoksukon, Jaringanberitaaceh.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala MSi melantik dan mengambil sumpah jabatan 21 orang Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bertugas di daerah ini, di Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/2/2022).
A Murtala mengatakan dasar hukum pelantikan Pengawas Sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit.
Disebutkannya, tugas inti, tugas pokok Pengawas Sekolah, meliputi menyusun program Pengawas Sekolah, memantau pelaksanaan delapan standar (8 SNP), menilai administrasi, akademik dan fungsional, serta melakukan pengawasan di daerah khusus.
“Semoga pelantikan ini dapat memberikan motivasi kepada saudara untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN,” harap Murtala.
Kata Murtala, Pengawas Sekolah hendaknya mampu mengambil bagian secara nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh Utara melalui dedikasi, komitmen, dan upaya yang sungguh-sungguh.
Beberapa persoalan dalam bidang pendidikan yang harus mendapat perhatian saat ini antara lain pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, distribusi guru, jumlah dan rasio guru yang sudah berijazah S1 serta masih tingginya angka putus sekolah pada semua jenjang pendidikan.