Sebut Pihaknya Biarkan Hutan Rusak, Plt Bupati Bener Meriah Tepis Pernyataan Kabag Humas Pemkab Aceh Utara

Redelong | Kepala Bagian Humas atau Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Aceh Utara, Hamdani pernah menyebutkan bahwa, “Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues telah membiarkan hutan di dataran tinggi rusak sehingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman air dan banjir,” (seperti yang sudah tayang di anteroaceh.com).

“Pernyataan beliau cukup disayangkan. Karena tidak benar jika kami di Bener Meriah membiarkan terjadinya kerusakan hutan. Pernyataan itu juga tidak berdasar yang kemudian dilayangkan ke ruang publik, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman antar pemerintah,” sebut Plt Bupati Bener Meriah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah, Ruslan Ramadhan, S.STP. menepis pernyataan Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Sabtu (16/1/2022).

Ruslan mengatakan, pembiaran yang diutarakan tersebut seakan-akan Bupati Bener Meriah tidak melarang pembalakan liar yang terjadi di wilayahnya.

“Padahal sejatinya saat ini kami terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan Kepala KPH dalam menjaga hutan Bener Meriah,” terangnya.

Secara tanggung jawab moril, lanjut Ruslan, melindungi hutan untuk keberlangsungan alam selalu dilakukan oleh Pimpinan Bener Meriah, karena kita sadar bahwa hutan Bener Meriah merupakan salah satu sumber air dan oksigen di Aceh.

Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa sudah ada pembagian urusan pemerintahan, di mana bidang kehutanan menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan kewenangan Pemkab hanya pengelolaan taman hutan raya kabupaten.

Merujuk ke regulasi tersebut, sangat keliru bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan Pemprov untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo lues. Itu di luar konteks regulasi dan kewenangan jabatannya.

“Kita juga harus pertanyakan, apakah beliau bertindak sebagai juru bicara Bupati Aceh Utara, atau atas nama bupati dalam mengeluarkan opini ini?” tegas Ruslan.

Ruslan ikut menerangkan, menurut tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, beliau memiliki fungsi menjadi juru bicara bupati/wakil bupati ketika diminta menyampaikan sebuah informasi.

Di sini, sambung Ruslan, kiranya perlu ada klarifikasi dari beliau. Karena opini yang ia sampaikan dapat menjelekkan citra Pemkab Aceh Utara yang memberikan informasi tanpa ada data yang akurat, serta tuduhan kepada pejabat publik.

“Kami yakin unsur pimpinan di Kabupaten Aceh Utara dapat meluruskan statement Kabag protokol ini, karena sejauh ini segala permasalahan antar kabupaten tetangga, termasuk dengan Aceh Utara, Pemerintah Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama,” terangnya lagi.

Sebagai informasi tambahan, perlu di ketahui oleh Kabag Protokol bahwa sebagian besar hutan Bener Meriah yang berbatasan dengan Aceh Utara tidak dapat diakses dengan kendaraan roda empat, roda dua, bahkan dengan berjalan kaki melalui Bener Meriah, dan cuma bisa diakses dari Aceh Utara.

“Sebagai contoh, lokasi pembangunan Krueng Keureuto. Jadi ini benar-benar keliru. Kita berharap, Kabag Protokol Aceh Utara dapat turun ke lapangan agar tidak menyampaikan informasi yang keliru,” tutup Ruslan. Hnd.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT