Calang, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar giat patroli rutin Trantibmas dan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Tim berkunjung ke Kampong Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya dalam rangka giat dan sosialisasi qanun.
Keuchik Kampong Padang Datar, Azhari Abbas menyambut baik dan sangat mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP-WH Aceh Jaya dalam penertiban ternak. Keuchik meminta seluruh peternak mengkandangkan hewan peliharaannya dan jangan dibiarkan bebas berkeliaran, supaya tak menimbulkan masalah, terlebih di jalan raya dan fasilitas umum.
“Ayo kita jaga bersama dan jangan salahkan Satpol PP-WH saat dilakukan penertiban dan penangkapan,” pintanya.
Dalam kesempatan yang dihadiri 34 petani ternak, Kepala Satpol PP-WH Aceh Jaya, Drs Supriadi menyampaikan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 tahun 2021 tentang Penertiban Ternak sangat berbeda dengan qanun sebelumnya yang telah dicabut. Sanksi administratif dan konsekuensi hukum jauh lebih berat.
“Kami mengajak seluruh peternak lebih bijak dan taat aturan. Mari kita bangun kesadaran bersama dalam beternak yang tertib dan tidak menggangu fasilitas umum, jalan raya, dan tanaman masyarakat, supaya usaha yang dilakukan berkah dan tidak memberi muzarat bagi yang lain,” ujarnya.
Satpol PP-WH akan terus bergerak memberikan pemahaman. Warga harus bercermin dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya disebabkan hewan ternak, bukan hanya sekedar kerugian materi, tapi ada yang kehilangan nyawa.
Dalam giat tersebut Kasatpol PP-WH Aceh Jaya turut didampingi Kabid Tibumtranmas Hamdani, perwakilan Dinas Pertanian, personil Polres Aceh Jaya, Kasi Pelayanan dan Trantib Kecamatan Krueng Sabee, PTI dan anggota Polisi Pamong Praja.
winter jazz coffee shop
winter jazz coffee shop