Satpol PP dan WH Aceh Jaya Patroli Rutin Trantibmas

Calang, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya lakukan patroli rutin Trantibmas, khususnya patroli hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan patroli rutin ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

“Langkah ini sebagai bentuk sosialisasi secara bertahap dan langsung kepada pemilik ternak, sekaligus menghalau hewan ternak yang berkeliaran di komplek perkantoran dan Jalan raya,” katanya, di Calang, Sabtu, 12 Maret 2022.

Pada patroli kali ini, ia berkomunikasi langsung dengan pemilik ternak dan menyampaikan terkait kewajiban, larangan, dan sanksi administratif. Pemilik hewan ternak diwajibkan memelihara dan menertibkan ternaknya pada tempat pengembalaan, serta tidak melepaskan secara bebas sehingga berkeliaran tanpa pengawasan.

“Pemilik ternak dilarang
melepas atau mengembalakan hewan di lokasi penghijauan, reboisasi, tempat pembibitan, perkarangan orang lain, pertamanan, ruang terbuka hijau, lokasi pariwisata dan lapangan olahraga,” tegasnya.

Hewan ternak, kata Hamdani, tidak boleh dibiarkan berkeliaran di dalam kota, jalan, sarana ibadah dan tempat-tempat lain.

Pada pasal 25 qanun tersebut dijelaskan sanksi administratif berupa denda untuk kerbau sebesar Rp. 500.000, sapi Rp. 300.000, kambing, domba, dan sejenisnya sebesar Rp. 100.000 per hari pe rekor sejak dilakukan penangkapan.

Tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak masih rendah, hal ini dibuktikan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di beberapa fasilitas umum, bahkan tidak sedikit yang mengembalakan hewan ternaknya di komplek perkantoran. Ini yang sangat disayangkan.

Satpol PP dan WH akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melibatkan para pihak terkait dengan peran aktif dari kecamatan, pemerintahan gampong serta masyarakat.

Hamdani berharap masyarakat yang memiliki hewan ternak tidak membiarkan berkeliaran bebas. Karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Jadilah peternak yang bijak, tegak aturan, dan tetap menghargai hak-hak orang lain, seperti hak penguna jalan raya yang bebas dari hewan ternak,” pintanya.

Apabila sosialisasi sudah maksimal dilakukan oleh Satpol PP dan WH, maka langkah berikutnya adalah razia dan penangkapan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT