Calang, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wiyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya, dan BPKK Aceh Jaya melakukan penertiban aset daerah berupa ruko bertingkat, di Gampong Blang Kota Calang Aceh Jaya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan penertiban ini dalam rangka penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013.
Sebelumnya, melalui leading sektor, bulan Maret 2023 kepada para penyewa aset daerah (Ruko Pemda) sudah disampaikan surat terkait pembayaran sewa tunggakan yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi.
Menurut laporan, hanya beberapa penyewa yang sudah melapor ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Aceh Jaya. Sementara yang lainnya mengabaikan.
“Hari ini kami sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penegak Qanun dan Perkada melakukan penertiban. Hasil yang kami dapatkan di lokasi penertiban, dari 30 unit ruko yang terdata aktif sewa, hanya enam unit yang lunas, empat unit dalam proses pembuatan kontrak, 13 unit sudah diberikan teguran kepada penyewa untuk menunaikan kewajiban yaitu membayar sewa dan langsung menyetor ke rekening kas daerah melalui rekening penerimaan Diskop, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya, paling telat 16 Juni 2023,” katanya, di Aceh Jaya, 9 Juni 2023.
Sementara sisa tujuh unit sudah dihubungi penyewa oleh petugas penertiban. Keterangan yang diterima, sedang berada di luar Aceh Jaya dan dalam waktu dekat akan dikunjungi kembali oleh petugas penertiban.
“Kami mengimbau seluruh penyewa untuk selalu koperatif dan memiliki niat baik untuk menunaikan kewajibannya dan patuh pada peraturan yang ada. Kami menunggu laporan terbaru dari leading sektor sebagai penanggung jawab retribusi pasar, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya. Bila masih terdapat pelanggaran atau ada penyewa yang abai, tentu kami melakukan tahapan selanjutnya dan leading sektor akan ambil alih atau dialihkan ke pihak lain yang berminat,” tutup Hamdani.
Dalam penertiban tersebut, Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya turut didampingi oleh Kabid Tibumtranlinmas, Kabid Perdagangan dan Kasi. Pembinaan Pasar dari Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya dan Kasubbid Penagihan dari BPKK Aceh Jaya serta Anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya.