Satgas PPKM Perbatasan Aceh – Sumut Periksa Surat Vaksin dan Tegur Pengendara yang Tidak Prokes

Aceh Tamiang – Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro di perbatasan Aceh – Sumut, tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, memeriksa surat vaksin bagi setiap pengendara dan penumpang yang akan memasuki Provinsi Aceh, Senin (13/9/2021)

“Petugas kita di sana tetap melakukan pemeriksaan surat vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi oengendara dan penumpang yang akan memasuki Provinsi Aceh,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9).

Winardy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, apabila pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, sedikitnya 71 kendaraan diputar balik petugas karena tidak dapat menunjukkan surat vaksin, dengan rincian 19 mobil penumpang, 30 mobil pribadi, dan 22 sepeda motor.

Selain itu, kata Winardy, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara dan penumpang yang tidak menerapkan Prokes, terutama yang tidak menggunakan masker.

Teguran tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19.

Di samping itu, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputuskan.

“Selain memeriksa surat vaksin dan menegur pengendara yang tidak Prokes, Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan rapid antigen untuk mendeteksi pengendara yang kemungkinan sudah terpapar Covid,” sebutnya lagi. Red.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT