Relawan Tolak Plt Ketua dan Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Unit relawan se-PMI Kota Banda Aceh, yaitu KSR Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan TSR menolak pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh, Senin, 27 Juni 2022.

Penolakan disampaikan masing-masing ketua dari tujuh unit relawan PMI Banda Aceh pada Senin malam. Penyataan sikap ini juga akan dikirim ke PMI Pusat sebagai bahan pertimbangan agar ketua imum PMI Pusat meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Banda Aceh.

Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh, Ibnu Mundzir, selaku juru bicara unit relawan mengatakan penolakan ini karena tidak ada bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan pengurus PMI Kota Banda Aceh.

“Kami meminta PMI Pusat tidak hanya melihat argumentasi yang disampaikan PMI Provinsi Aceh. Kami juga meminta ketua umum mengevaluasi tindakan PMI Provinsi Aceh dalam menangani masalah ini,” kata Mundzir membacakan surat pernyataan unit relawan.

Sejak muncul isu negatif tentang pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh, para relawan di melihat ketua dan jajaran PMI Banda Aceh, para staf, dan relawan terus berusaha memenuhi kebutuhan darah di Banda Aceh, serta sama-sama bekerja memulihkan citra PMI Banda Aceh.

“Kami berharap pembekuan bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali berkegiatan seperti biasa,” kata Mundzir.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT