Banda Aceh, JBA – Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) melalui ketuanya, Heri Safrijal SP.MTP, menyatakan bahwa Dr. drs Meurah Budiman MH telah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Pernyataan ini sekaligus menanggapi berbagai tuduhan yang dilontarkan oleh sejumlah media online yang menyebutkan bahwa Meurah Budiman tidak becus dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.
Dalam beberapa pemberitaan, Meurah Budiman dituding gagal mengawal Lembaga Permasyarakatan (LP) di Aceh karena banyaknya narapidana yang melarikan diri. Pemberitaan tersebut menuduh Meurah tidak menjalankan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sehingga merusak reputasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Meurah Budiman, yang dilantik sejak Rabu, 10 Maret 2021, juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang selama satu tahun sebelum kembali menjalankan tugasnya sebagai Kakanwil Kemenkumham Aceh. Namun, tuduhan terhadap Meurah Budiman dinilai oleh PUSDA sebagai tidak mendasar dan tidak berdasar fakta yang akurat.
Heri Safrijal menyesalkan tuduhan yang tidak mendasar tersebut. “Meurah Budiman baru menjabat 2.5 tahun sebagai Kepala Kemenkumham Aceh dan satu tahun sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu sangat disayangkan,” ujarnya.
Heri menjelaskan bahwa dalam kasus pelarian napi Zul alias Peng Grik, pihak Kemenkumham telah mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawai Lapas yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. “Pegawai yang lalai sudah dipecat. Ini menunjukkan ketegasan Kakanwil Meurah Budiman dalam menindak setiap pelanggaran,” tambah Heri.
Heri juga menekankan bahwa semua keputusan terkait tindakan disipliner terhadap pegawai Lapas yang lalai telah dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan baik oleh Tim Kanwil Kemenkumham Aceh maupun hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang turun langsung ke Aceh pasca pelarian narapidana.
Mengenai tuduhan yang dimuat di media online dan akun media sosial Tiktok, Heri menyatakan bahwa ini adalah bentuk pidana sesuai dengan UU ITE. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar yang disebarkan melalui media online dan media sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum,” katanya.
Heri mengingatkan bahwa Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana. “Penyebaran informasi yang tidak benar dan cenderung ke hoaks harus dihentikan,” tegas Heri.
PUSDA mendesak agar media dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar segera menghentikan tindakan mereka dan meminta maaf secara terbuka kepada Meurah Budiman dan Kemenkumham Aceh. “Kami berharap ada klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak-pihak yang telah menyebarkan berita tidak benar,” tutup Heri.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada publik mengenai situasi yang sebenarnya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat. PUSDA tetap mendukung Meurah Budiman dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya.