Polisi Tangkap Perempuan Muda yang Curi Emas Mahar Milik Pengantin Baru

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan yang mencuri emas mahar, Rabu (30/3/2022) kemarin. Petugas ikut meminta keterangan seorang saksi sebagai pembeli emas dalam kasus pencurian itu di lokasi terpisah.

Pelaku pencurian emas ini berinisial AZ (30), tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Sementara, saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus pencurian emas yakni FI (39), wiraswasta, yang juga warga Kecamatan Ulee Kareng.

“Korban adalah Umi Kalsum (50), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Baiturrahman,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (31/3/2022) sore.

Pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal (belakangan diketahui pelaku AZ) tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri dan mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.

Setelah berada di rumah, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah. Saat korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk perempuan tak dikenal ini (AZ).

“Usai melihat-lihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu. Lalu masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti AZ. Saat lemari dikunci, korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin,” jelas Ryan.

“Selanjutnya korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Selang beberapa menit setelah korban dari kamar mandi, pelaku AZ lalu pamit kepada korban dan langsung pergi,” timpalnya.

Keluarga korban saat itu pun bertanya-tanya siapa perempuan (AZ) tersebut, namun tidak ada yang mengenalnya. Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, Umi Kalsum melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas berada di lemari.

Saat itulah, korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah tersebut.

“Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim.

#Penangkapan Pelaku dan Meminta Keterangan Saksi

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.

Polisi pun langsung mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.

“Lalu tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni ZI di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.

“Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan,” katanya.

Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.

“Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku,” tutur Kasat.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT