Puluhan Ternak Terjaring Penertiban Satpol PP Aceh Jaya

Calang, Jariganberitaaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya berhasil mengamankan puluhan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten setempat, Sabtu (9/12/2023).

“Penertiban ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani

Ia mengatakan, hewan ternak yang berhasil ditangkap sebanyak 49 ternak dengan rincian 45 ekor kambing dan 4 ekor sapi.

Kali ini petugas melakukan penertiban pada hari Sabtu dan Minggu karena banyak hewan ternak dilepasliarkan pada hari libur kerja.

” Sebahagian besar dari pemilik ternak hanya menjaga dan mengkandangkan ternak ketika ada patroli dan penertiban saja,” kata Hamdani.

Menurutnya, selama ini tingkat kesadaran dan kepatuhan pemilik ternak masih rendah dan cara pemeliharaan yang tidak benar, serta jauh dari Qanun dan tuntunan syariat.

Ia menjelaskan hewan ternak yang terjaring petugas kemudian dibawa ketempat penampungan hewan (TPH). Bagi pemilik yang menebus, harus menandatangani surat pernyataan dan membayar denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak.

Hamdani menghimbau kepada seluruh pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternak karena menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT