PT Beri Mineral Utama Kantongi Izin Usaha

Tapaktuan, Jarimganberitaaceh.com – Direktur PT BMU, Latifah Hanum membantah apa yang disampaikan peneliti dari Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh Selatan.

Menurut Latifah Hanum, perusahaan yang ia pimpin selalu mematuhi dan mentaati peraturan yang ada, seperti memiliki Izin Usaha Pertambangan.

Perusahan yang ia pimpin tidak hanya PT BMU saja, melainkan PT MMU yang memiliki izin IUP operasi produksi mineral emas yang telah bekerjasama dengan perusahaannya.

“Kami selalu mematuhi aturan di Indonesia, sehingga setiap perusahaan yang kami pimpin selalu dibekali izin sampai pada tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan,” jelas Hanum, Sabtu (6/5/2023).

Jadi, apa yang dituduhkan oleh PuKAT itu tidak berdasar. Bahkan, kata Hanum, pihaknya saat ini tidak melakukan kegiatan di Gampong Silolo, Kecamatan Pasi Raja, walaupun izin area IUPnya masuk sampai ke Gampong Silolo.

“Wilayah garapan sebagaimana yang disampaikan PuKAT tidak benar adanya. Kami saat ini tidak melakukan aktifitas apapun di area wilayah Gampong Silolo, walaupun wilayah IUPnya juga masuk ke wilayah Gampong Silolo,” ucapnya.

Sambungnya, Walaupun IUP PT BMU masuk ke wilayah Gampong Silolo, tetapi saat ini pihaknya belum melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

“Cuma kemungkinan kedepan kita akan kesana, kerena memang masih dalam wilayah IUP PT BMU, apalagi jalan hauling kita melintasi kesana,” terangnya.

Hanum, pada media ini mengatakan, sepakat apa yang disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Khairil Basyar ST MT.

Menurutnya, perusahaan yang ada di Aceh Selatan ada empat dan memiliki izin komunitas yang berbeda, PT. BMU dan MMU berada di area yang sama, dan Koperasi Tiga Manggis di area lain. Ketiganya sudah memiliki izin ekploitasi. Sedangkan PT. Selatan Aceh Emas masih dalam tahap eksplorasi, bahkan sudah melalui tahapan demi tahapan.

“Kalau perusahaan kami tidak memiliki izin, sudah pasti kami dianggap ilegal, jangankan melakukan eksploitasi, menurunkan alat berat saja kami sudah di proses pihak berwenang,” jelas Hanum.

Ia melanjutkan, pihaknya juga tidak membuat kesan terhadap izin tambang yang dilakukan PT. BMU.

“Apa manfaat bagi kami untuk melakukan itu, bahkan sampai saat ini kita tidak melakukan aktivitas di lokasi yang di tuduhkan, jadi aktifitas apa yang dimaksud mereka,” tanyanya.

Bahkan, Hanum mengeluhkan banyaknya penambang emas tanpa izin (PETI) di area IUP operasi produksi PT BMU/PT MMU.

“PETI dilakukan secara berkelompok dan dibekali oleh donatur sehinga terkesan kami yang melakukan aktifitas disana,” terangnya.

Menurut Latifah Hanum, pihaknya sudah melakuan sosialisasi dan pelarangan, tapi tetap ada yang nakal.

“Hal ini menjadi persoalan karena tidak mudah memberikan sosialisasi dan arahan supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal karena kami selalu dibenturkan dengan masyarakat,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Keuchik Silolo, Dedi Yuhendri.

Menurutnya, informasi sebagaimana yang telah beredar di platform media itu kami pastikan hoax. Bahkan, katanya, foto yang memperlihatkan aktifitas kerja itu merupakan foto lama.

“Di daerah kami tidak ada aktifitas pekerjaan yang berkaitan dengan perusahaan PT BMU, kalau tidak percaya, boleh di cek langsung ke lapangan,” kata Dedi.

Harapannya, kalau ada isu yang beredar di masyarakat terkait dengan aktifitas pertambangan, maka sebaiknya langsung cek ke lokasi, jangan memunculkan reaksi publik tanpa dibekali data yang memadai.

“Agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik terkait dengan tambang, sebaiknya langsung saja cek ke lapangan untuk memastikan aktifitas disana,” harap Dedi.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT