Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka dan Sita 84 Botol Miras

Banda Aceh, JBA – Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 itu, menargetkan pengungkapan sebanyak enam laporan polisi, namun Polresta Banda Aceh berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak 13 target.

Hal ini disampaikan oleh Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, dan ini masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ia mengungkapkan, jumlah tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dimana tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak satu tersangka, dan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18 tersangka.

Berbagai peran dilakukan oleh para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka sebagai penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara, tuturnya.

Adapun para tersangka diantaranya, TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) dan RD (23). Mereka ini bertempat tinggal di Kota Banda Aceh, Ungkap Kompol Yusuf Hariadi.

Kemudian, untuk tersangka MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42) dan MR (37), ini mereka warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara untuk tersangka MZ (40) memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Aceh Timur, tutur Karendal Ops.

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, untuk barang bukti ganja yang berhasil di amankan sebesar 81,25 gram, sabu sebanyak 206,61 gram atau sekitar 2 ons dan empat alat hisap sabu.

Untuk modus operandi para tersangka, lanjut Karendal Ops, mereka diduga memiliki/menguasai,membeli ,menjual , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum dengan motif untuk kebutuhan ekonomi hidup hidup sehari-hari.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT