Calang, JBA – Polres Aceh Jaya melalui Satreskrim melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya sebagai langkah preventif menjelang Hari Raya Idul Fitri guna mencegah praktik kecurangan penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat, Jumat, 29 Maret 2024.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan di SPBU Desa Alue Pit Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya dan SPBU Gampong Tanoh Mayang Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
“Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Zulfitriadi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh pompa Nozzle di kedua SPBU telah menjalani proses tera ulang. SPBU Gampong Alue Pit Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya melakukan tera ulang pada bulan Januari 2024, sedangkan SPBU Gampong Tanoh Mayang Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya melakukan tera ulang pada bulan Oktober 2023.
“Selain itu, pihak SPBU secara berkala melakukan uji mandiri untuk memastikan jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga yang ditetapkan,” tambahnya.
Pada pengecekan mesin dispenser, semua mesin dalam keadaan tersegel, dan hasil pengecekan menunjukkan bahwa jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga yang ditetapkan. Pihak SPBU juga siap untuk menghubungi pihak metrologi apabila terdapat kendala terkait dengan mesin pompa dispenser untuk dilakukan perbaikan.
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan praktik kecurangan penjualan BBM dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas dari SPBU.
Polres Aceh Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penjualan BBM demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi semua pihak.